Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.
Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.
Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.
Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.
source : LP POM MUI
ini mana yang bener?
BalasHapusRE: H-B-E>>> alkohol dlm angciu (was:tisue p'bersih galon)
Setelah membaca keterangan dari Pak Anton, saya jadi mengerti. Bahwa
alcohol (etanol) itu halal, asal tidak diniatkan untuk diminum ataupun
dikonsumsi. Karena kalau diniatkan untuk diminum seperti cerita Ibu
Meilany, jelas haram karena konsentrasi alkoholnya sudah di atas 1%.
Jadi ini tergantung niatannya.
Sedangkan angciu, sake dll itu termasuk khamr (minuman yang memabukan)
berarti haram. Jadi kalau kita mencampurkan sedikit ataupun banyak
barang yang haram kedalam makanan/minuman kita makanan ataupun minuman
tersebut juga haram.
Irfan Satria
-----Original Message-----
From: L.Meilany [mailto:wpamungk@...]
Sent: Saturday, January 01, 2005 10:03 AM
To: Halal-Baik-Enak@yahoogroups.com
Subject: Re: H-B-E>>> alkohol dlm angciu (was:tisue p'bersih galon)