Kamis, Agustus 19, 2010

ANGCIU, HARAM..!!!

Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.

Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.

Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.

Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.

Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.

source : LP POM MUI

Jumat, Agustus 13, 2010

Ramadhan Memanusiakan Manusia

Oleh : Wahfiudin

Ramadhan sesungguhnya istimewa siang harinya juga malam harinya. Sayangnya banyak orang hanya menganggap Ramadhan istimewa di siang harinya saja. Padahal malam-malam hari Ramadhan pun sangat istimewa.

Di siang hari kita melakukan ibadah yang bernama shiyam artinya menahan diri/puasa. Di malam hari kita beribadah melakukan qiyam, artinya mengurangi tidur.

Bayangkan sesudah shalat Isya kita masih dianjurkan shalat Tarawih. Lewat tengah malam sedikit kita dianjurkan untuk bangun sahur. Berarti kurang tidur kita.

Di siang kita melakukan tiga shiyam, yakni :
1. Kita tidak makan minum, kita menahan syahwat al-bathni/syahwat perut.
2. Kita tidak boleh melakukan huubungan suami istri, tidak boleh memperturutkan hasrat libido, itu namanya syahwat al-farji.
3. Dalam berpuasa kita dianjurkan untuk mengurangi bicara, terutama bicara yang tidak bermanfaat, bicara yang dapat menyakitkan orang lain, itulah syahwat al- kalam.

Jadi ibadah shiyam atau puasa di siang hari, tiga hal yang kita tahan yaitu
1. syahwat al-bathni/syahwat perut/keinginan makan minum,
2. syahwat al-kalam/ngobrol/ngegosip/ngerumpi dan
3. syahwat al-farji/hasrat sex/hasrat libido.

Sedangkan di malam hari kita dilatih untuk mengurangi syahwat al-nawm/keinginan tidur.

Keempat syahwat tersebut di atas adalah ciri khas kebinatangan.

Binatang hidup semata-mata mengikuti empat syahwat itu saja. Bangun tidur lalu cari makan sambil berkicau jika ia burung, sambil berkotek jika ia ayam, sambil mengeong-ngeong jika ia kucing.

Setelah kenyang makan ia kawin. Puas kawin lalu ia tidur.

Sungguh berbahaya jika manusia siklus hidupnya seperti itu.

Bangun tidur, cari makan sambil telepon sana sini, melobi bisnis kesana kemari. Kemudian ia pulang ke rumah dan melakukan hubungan suami istri lalu tidur lagi, Masya Alllah. Tidak ada bedanya ia dengan binatang.

Maka di bulan Ramadhan kita dilatih menekan empat syahwat itu. Supaya kita tidak terlalu membinatang. Supaya kita tetap menjadi manusia yang human. Manusia yang manusiawi.

Editor : Han


Rabu, Agustus 11, 2010

Meningitis Vaccine are HALAL (From Italy and China)

MUI's PRESS CONFERENCE : ITALY & CHINA Meningitis Vaccine are HALAL

After LPPOM MUI's Auditor Team to conduct auditing three companies halal meningitis vaccine (for prospective pilgrims and Umrah), the MUI Fatwa Commission finally issued the fatwa for the three producers.

Three companies that produce vaccines are:
1. Glaxo Smith Kline Belgium, audited May 20-21, 2010
2. Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italy, audited May 17-19 May 2010
3. Tianjuan Zheiyiang China, audited June 28-29, 2010


According to the halal certification procedure, the aspect which is audited materials, processes, production facilities and systems. Similar to other microbial products, the critical point shirk this vaccine product lies in the possibility of growth media in contact with materials derived from pigs or contaminated with a product that is contaminated with unclean pigs (mutannajis). If the audit results proved the media is in contact with materials containing or contaminated pigs unclean pig, then that product stated as unlawful or haram. Vice versa.


For the three manufacturers mentioned above, the Fatwa Commission has determined the halalness status of meningitis vaccine as follows:

1. Meningitis vaccine manufactured by Glaxo Smith Kline MENCEVAX ACYW 135 Belgian brands, stated HARAM.

2. Meningitis vaccine manufactured by Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italy brand MENVEO meningococcal Group A, C, W135 and Y Vaccine Cnnyugate, stated HALAL.

3. Meningitis vaccine manufactured by China's Tianjuan Zheiyiang MEVAC ACYW 135 brands, stated HALAL.

The companies that stated as HALAL, halal certificates to be issued will be valid until the next two years from the issuance of halal certificates. In addition, the company has an obligation to implement the Halal Assurance System to maintain consistency halalness the meningitis vaccine product.

halalmui.org

Senin, Agustus 02, 2010

Maklumat Abah Mengenai Tatacara Manaqib

MAKLUMAT
No : 50.PPS.III.1995

Bismillahirrohmanirrohim.

Seraya bersyukur kehadirat Allah SWT, kita berharap semoga Allah SWT melimpahkan taufiq dan hidayahNya kepada kita semua.

Untuk kesekian kalinya, kami menghimbau kepada semua Ikhwan Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah yang dikembangkan Pondok Pesantren Suryalaya, agar:
1. Melaksanakan amaliah dan dzikrullah secara tertib dan seragam.
2. Melaksanakan amaliah mingguan seperti khotaman dan bulanan seperti manaqiban, juga secara seragam. Dalam acara manaqiban :
2.1. Pembukaan
2.2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
(kemudian membaca sholawat nabi pada bulan-bulan tertentu seperti bulan Rabiul Awwal dll)
2.3. Pembacaan Tanbih
Diawali dengan pembacaan Ummul Kitab/Al-Fatihah yang dikhususkan kepada (alm) Syekh H. Abdullah Mubarak bin Nur Muhammad, dan sesudah pembacaan tanbih dilanjutkan dengan pembacaan Untaian Mutiara dan disertai do’a bagi kesehatan dan keselamatan Pondok Pesantren Surayalaya.
2.4. Pembacaan Tawassul
2.5. Pembacaan manaqib Sulthon Awliya Syekh Abdul Qadir Al-Jaylani berikut do’anya.
2.6. Ceramah Agama Islam
2.7. Pembacaan Sholawat Bani Hasyim tiga kali secara bersama-sama.
Catatan :
Apabila ada acara sisipan, berupa pengumuman, sambutan dan lain-lain dilaksanakan sebelum acara kedua (Pembacaan Al-Qur’an) atau sesudah acara kelima (pembacaan Manaqib)
3. Dalam setiap pertemuan hendaknya dijadikan majlis doa yang ditujukan :
3.1. Bagi para pemimpin negara, semoga Allah SWT melimpahkan taufiq dan hidayahNya, guna keselamatan agama dan negara.
3.2. Bagi kita semua, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkat dan petunjukNya, sehingga kita digolongkan orang-orang yang shaleh, serta segala amal ibadah kita mendapat ridho daripadaNya.
4. Agar tetap menghayati dan mengamalkan TANBIH. Dan barangsiapa yang tidak mengamalkan TANBIH, maka kami tidak bertanggungjawab atas penyimpangannya.

Demikian, semoga maklumat tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

11 Syawal 1415 H
Suryalaya, 13 Maret 1993

Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya

KH A. Shohibul Wafa Tajul 'Arifin