Tampilkan postingan dengan label Dari Tetangga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dari Tetangga. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juli 19, 2012

Prediksi Awal Bulan Ramadhan 1433 Hijriyah

Oleh : Mutoha Arkanuddin

Kamis 19 Juli 2012 sore merupakan saat pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Ramadhan 1433 Hijriyah. Hal ini berdasarkan pada Taqwim Standard Indonesian hasil rukyat pada bulan sebelumnya yang menyimpulkan sama. Hari itu dari Pos Observasi Bulan Bukit Bela-belu Parangkusumo, Matahari terbenam pada pukul 17:36 WIB pada azimuth 290°48' atau 20,8° di Utara titik Barat. Tinggi Hilal saat Matahari terbenam 1°40' atau 1,7° di atas ufuk mar'i di kiri-atas Matahari. Bulan terbenam pada17:45 WIB pada azimuth 286°6'. Pada kondisi seperti ini secara astronomis Hilal mustahil dirukyat baik menggunakan mata telanjang maupun teleskop. Namun demikian kegiatan rukyat tetap dilaksanakan sesuai perintah rukyat yang harus dilakukan pada setiap tanggal 29 bulan berjalan serta pembuktian di lapangan ketidak nampakan hilal.

Rabu, November 10, 2010

Kecepatan Tsunami Mentawai 800 km/jam

Hasil penelitian pakar tsunami LIPI, Universitas Tokyo, dan Universitas Hokkaido, Jepang, menyimpulkan, kecepatan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada 25 Oktober kemarin, mencapai 800 km/jam.

"Berdasarkan penelitian, gelombang tsunami di Maonai, Sabeuguggung, Purourougat, Pagai Utara memiliki kecepatan 800 kilometer per jam di laut dan menjadi 30-40 kilometer per jam ketika tiba di daratan," kata pakar gempa Geoteknologi LIPI Eko Yulianto, di Padang, Rabu (10/11).


Menurut Eko, jangkauan terjangan air ke darat mencapai 100-250 meter bergantung pada ketinggian gelombang. "Ketinggian gelombang yang menerjang daerah Pagai Utara dan Selatan itu berkisar enam sampai tujuh meter," katanya.

Menurut dia,, tsunami menerjang Pagai Utara berkisar tujuh menit setelah gempa 7,2 SR pada 25 Oktober karena pusat gempa sangat dekat dengan wilayah daratan di Mentawai. "Jadi tidak cocok dengan sosialiasi yang dilakukan selama ini, yang menyebutkan tsunami terjadi setelah 30 menit gempa terjadi," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu instruksi BMKG soal potensi tsunami sesaat setelah gempa dan tidak perlu mengukur kekuatannya. "Lebih baik menyelamatkan diri dengan lari ke bukit," katanya. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa 7,2 RR yang melanda Mentawai diikuti tsunami terjadi Senin (25/11) pukul 21.42 WIB.


Sumber :www.republika.co.id

Kamis, Agustus 19, 2010

ANGCIU, HARAM..!!!

Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.

Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.

Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.

Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.

Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.

source : LP POM MUI

Rabu, Agustus 11, 2010

Meningitis Vaccine are HALAL (From Italy and China)

MUI's PRESS CONFERENCE : ITALY & CHINA Meningitis Vaccine are HALAL

After LPPOM MUI's Auditor Team to conduct auditing three companies halal meningitis vaccine (for prospective pilgrims and Umrah), the MUI Fatwa Commission finally issued the fatwa for the three producers.

Three companies that produce vaccines are:
1. Glaxo Smith Kline Belgium, audited May 20-21, 2010
2. Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italy, audited May 17-19 May 2010
3. Tianjuan Zheiyiang China, audited June 28-29, 2010


According to the halal certification procedure, the aspect which is audited materials, processes, production facilities and systems. Similar to other microbial products, the critical point shirk this vaccine product lies in the possibility of growth media in contact with materials derived from pigs or contaminated with a product that is contaminated with unclean pigs (mutannajis). If the audit results proved the media is in contact with materials containing or contaminated pigs unclean pig, then that product stated as unlawful or haram. Vice versa.


For the three manufacturers mentioned above, the Fatwa Commission has determined the halalness status of meningitis vaccine as follows:

1. Meningitis vaccine manufactured by Glaxo Smith Kline MENCEVAX ACYW 135 Belgian brands, stated HARAM.

2. Meningitis vaccine manufactured by Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italy brand MENVEO meningococcal Group A, C, W135 and Y Vaccine Cnnyugate, stated HALAL.

3. Meningitis vaccine manufactured by China's Tianjuan Zheiyiang MEVAC ACYW 135 brands, stated HALAL.

The companies that stated as HALAL, halal certificates to be issued will be valid until the next two years from the issuance of halal certificates. In addition, the company has an obligation to implement the Halal Assurance System to maintain consistency halalness the meningitis vaccine product.

halalmui.org

Senin, Juli 19, 2010

Shalat Nisfu Sya'ban, Sunnah yang Dianggap Bid'ah

Oleh : Ust. Abdul Latif, SE, MA

Banyak orang menuduh shalat nisfu Sya’ban sebagai bid’ah. Mereka menuduh demikian bisa jadi dengan niat yang baik untuk membersihkan praktek ibadah dari Bid’ah dan mengembalikan agar ibadah yang dilakukan sesuai sunah Rasul. Alasannya sangat sederhana karena shalat Nisfu Sya’ban tidak pernah dikerjakan jaman Rasul. Benarkah shalat Nisfu Sya’ban bidah? Apakah nabi tidak pernah melakukannya?

Untuk lebih melengkapi khazanah kita, akan kami paparkan pula beberapa pertanyaan yang mengingkari shalat nisfu Sya’ban dari berbagai dialog. Antara lain:

Pertanyaan Pertama:
Tidak ada keistimewaan malam nisfu Sya’ban dibandingkan malam lainnya. Sehingga tidak perlu mengkhususkan ibadah pada malam tersebut. Beberapa Hadis yang menerangkan keutamaan nisfu Sya’ban adalah maudhu’ (palsu) dan dha’if. Sehingga tidak boleh diamalkan.

Para ulama semisal Ibnu Rajab, Ibnul Jauzi, Imam al-Ghazali, Ibnu Katsir dan yang lainnya, menyatakan hadits-hadits yang berbicara seputar keutamaan malam Nishfu Sya'ban ini sangat banyak jumlahnya. Hanya, umumnya hadits-hadits tersebut dhaif, namun ada juga beberapa hadits yang Hasan dan Shahih Lighairihi. Untuk lebih jelasnya, berikut di antara hadits-hadits dimaksud:

Hadis 1

عن علي بن إبي طالب عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إذا كان ليلة نصف شعبان فقوموا ليلها, وصوموا نهارها, فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا, فيقول: ألا مستغفر فأغفرله, ألا مسترزق فأرزقه, ألا مبتلى فأعافيه, ألا كذا ألا كذا, حتى يطلع الفجر)) [رواه ابن ماجه والحديث ضعفه الألبانى]

Artinya: "Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah saw bersabda: "Apabila sampai pada malam Nishfu Sya'ban, maka shalatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena sesungguhnya Allah akan turun ke dunia pada malam tersebut sejak matahari terbenam dan Allah berfirman: "Tidak ada orang yang meminta ampun kecuali Aku akan mengampuni segala dosanya, tidak ada yang meminta rezeki melainkan Aku akan memberikannya rezeki, tidak ada yang terkena musibah atau bencana, kecuali Aku akan menghindarkannya, tidak ada yang demikian, tidak ada yang demikian, sampai terbit fajar" (HR. Ibnu Majah dan hadits tersebut dinilai Hadits Dhaif oleh Syaikh al-Albany).

Hadis 2

عن عائشة قالت: فقدت النبي صلى الله عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافع رأسه إلى السماء, فقال: ((أكنت تخافين إن يحيف الله عليك ورسوله؟)) فقلت: يا رسول الله, ظننت أنك أتيت بعض نسائك. فقال: ((إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى سماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب)) [رواه أحمد والترمذى وابن ماجه وضعفه الألبانى فى ضعيف الترمذى].

Artinya: "Siti Aisyah berkata: "Suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw, lalu aku mencarinya. Ternyata beliau sedang berada di Baqi' sambil menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau bersabda: "Apakah kamu (wahai Aisyah) khawatir Allah akan menyia-nyiakan kamu dan RasulNya?" Aku menjawab: "Wahai Rasulullah, saya pikir anda pergi mendatangi di antara isteri-isterimu". Rasulullah saw bersabda kembali: "Sesungguhnya Allah turun ke dunia pada malam Nishfu Sya'ban dan mengampuni ummatku lebih dari jumlah bulu domba yang digembalakan" (HR. Ahmad, Ibn Majah dan Turmidzi. Syaikh al-Albany menilai hadits riwayat Imam Turmudzi tersebut sebagai hadits Dhaif sebagaimana ditulisnya pada 'Dhaifut Turmudzi').

Kedua hadits tersebut adalah hadits yang dinilai Dhaif oleh jumhur Muhaditsin di antaranya oleh Syaikh Albany, seorang ulama yang tekenal sangat ketat dengan hadits.

Namun demikian, di bawah ini juga penulis hendak mengetengahkan Hadits Hasan dan Shahih Lighairihi yang berbicara seputar keutamaan malam Nishfu Sya'ban ini. Hadits-hadits dimaksud adalah:

Hadis 3

عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه, إلا لمشرك أو مشاحن)) [رواه ابن ماجه وحسنه الشيخ الألبانى فى صحيح ابن ماجه (1140)]

Artinya: "Dari Abu Musa, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah muncul (ke dunia) pada malam Nishfu Sya'ban dan mengampuni seluruh makhlukNya, kecuali orang musyrik dan orang yang dengki dan iri kepada sesama muslim" (HR. Ibn Majah, dan Syaikh Albani menilainya sebagai hadits Hasan sebagaimana disebutkan dalam bukunya Shahih Ibn Majah no hadits 1140).

Hadis 4

عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله ليطلع إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لعباده إلا اثنين: مشاحن, أو قاتل نفس)) [رواه أحمد وابن حبان فى صحيحه]

Artinya: "Dari Abdullah bin Amer, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya akan menemui makhlukNya pada malam Nishfu Sya'ban, dan Dia mengampuni dosa hamba-hambanya kecuali dua kelompok yaitu orang yang menyimpan dengki atau iri dalam hatinya kepada sesama muslim dan orang yang melakukan bunuh diri" (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban sebagaimana ditulisnya dalam buku Shahihnya).

Namun, Syaikh Syu'aib al-Arnauth menilai hadits tersebut hadits yang lemah, karena dalam sanadnya ada dua rawi yang bernama Ibn Luhai'ah dan Huyay bin Abdullah yang dinilainya sebagai rawi yang lemah. Namun demikian, ia kemudian mengatakan bahwa meskipun dalam sanadnya lemah, akan tetapi hadits tersebut dapat dikategorikan sebagai hadits Shahih karena banyak dikuatkan oleh hadits-hadits lainnya (Shahih bi Syawahidih).

Hadis 5

عن عثمان بن أبي العاص مرفوعا قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذا كان ليلة النصف من شعبان نادى مناد: هل من مستغفر فأغفر له؟ هل من سائل فأعطيه؟ فلا يسأل أحد شيئا إلا أعطيه, إلا زانية بفرجها أو مشركا)) [رواه البيهقى]

Artinya: "Dari Utsman bin Abil Ash, Rasulullah saw bersabda: "Apabila datang malam Nishfu Sya'ban, Allah berfirman: "Apakah ada orang yang memohon ampun dan Aku akan mengampuninya? Apakah ada yang meminta dan Aku akan memberinya? Tidak ada seseorang pun yang meminta sesuatu kecuali Aku akan memberinya, kecuali wanita pezina atau orang musyrik" (HR. Baihaki).

Dengan memperhatikan, di antaranya, hadits-hadits di atas, maka tidak berlebihan apabila banyak ulama berpegang teguh bahwa malam Nishfu Sya'ban adalah malam yang istimewa, karena bukan hanya dosa-dosa akan diampuni, akan tetapi juga doa akan dikabulkan. Hadits-hadits yang dipandang Dhaif yang berbicara seputar keistimewaan malam Nishfu Sya'ban ini, paling tidak kedudukan haditsnya menjadi terangkat oleh hadits-hadits lain yang berstatus Hasan atau Shahih Lighairihi.

Atau boleh juga dikatakan, karena hadits-hadits dhaif yang berbicara seputar keutamaan malam Nishfu Sya'ban ini dhaifnya tidak parah dan tidak berat, maka satu sama lain menjadi saling menguatkan sehingga kedudukannya naik menjadi Hadits Hasan Lighairihi. Wallahu'alam.

Istimewanya malam Nishfu Sya'ban ini juga dikuatkan oleh atsar para sahabat. Imam Ali bin Abi Thalib misalnya, sebagaimana dikutip Ibnu Rajab, apabila datang malam Nishfu Sya'ban, ia banyak keluar rumah untuk melihat dan berdoa ke arah langit, sambil berkata: "Sesungguhnya Nabi Daud as, apabila datang malam Nishfu Sya'ban, beliau keluar rumah dan menengadah ke langit sambil berkata: "Pada waktu ini tidak ada seorang pun yang berdoa pada malam ini kecuali akan dikabulkan, tidak ada yang memohon ampun, kecuali akan diampuni selama bukan tukang sihir atau dukun". Imam Ali lalu berkata: "Ya Allah, Tuhannya Nabi Daud as, ampunilah dosa orang-orang yang meminta ampun pada malam ini, serta kabulkanlah doa orang-orang yang berdoa pada malam ini".

Sebagian besar ulama Tabi'in seperti Khalid bin Ma'dan, Makhul, Luqman bin Amir dan yang lainnya, juga mengistimewakan malam ini dengan jalan lebih mempergiat ibadah, membaca al-Qur'an dan berdoa. Demikian juga hal ini dilakukan oleh jumhur ulama Syam dan Bashrah.

Bahkan, Imam Syafi'i pun beliau mengistimewakan malam Nishfu Sya'ban ini dengan jalan lebih mempergiat ibadah, doa dan membaca al-Qur'an. Hal ini sebagaimana nampak dalam perkataannya di bawah ini:

بلغنا أن الدعاء يستجاب فى خمس ليال: ليلة الجمعة, والعيدين, وأول رجب, ونصف شعبان. قال: واستحب كل ما حكيت فى هذه الليالي

Artinya: "Telah sampai kepada kami riwayat bahwa dua itu akan (lebih besar kemungkinan untuk) dikabulkan pada lima malam: Pada malam Jum'at, malam Idul Fithri, malam Idul Adha, malam awal bulan Rajab, dan pada malam Nishfu Sya'ban. Imam Syafi'i berkata kembali: "Dan aku sangat menekankan (untuk memperbanyak doa) pada seluruh malam yang telah aku ceritakan tadi".

Dari pemaparan di atas nampak bahwa sebagian besar para ulama salaf memandang istimewa malam ini, karenanya mereka mengisinya dengan mempergiat dan memperbanyak ibadah termasuk berdoa, shalat dan membaca al-Qur'an.

Pertanyaan Kedua:
Shalat Nisfu Sya’ban Bid’ah karena tidak pernah dilakukan Rasul. Sehingga ibadah mereka tidak sesuai sunnah Rasul.

Nama panjang dari shalat Nisfu Sya’ban adalah “SHALAT MUTHLAQ yang dilakukan pada malam Nisfu Sya’ban”. Untuk memudahkan pengucapan, ulama menyebutnya shalat nisfu Sya’ban.

Karena termasuk jenis shalat Muthlaq, maka boleh dikerjakan kapan saja termasuk malam pertengahan Sya’ban selama dikerjakan tidak pada waktu yang dilarang. Kalau pada malam yang lain boleh melakukan shalat Muthlaq, maka pada malam nisfu Sya’ban juga boleh.

Membid’ahkan shalat nisfu Sya’ban sama dengan membid’ahkan shalat Muthlaq yang sunnah.

Apalagi ada hadis yang menyatakan bahwa Rasul menggiatkan qiyamul layl pada malam nisfu Sya’ban. Semakin kuat lah dasar shalat nisfu Sya’ban.

ومنها حديث عائشة ـ رضي الله عنها ـ قام رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ من الليل فصلى فأطال السجود حتى ظننت أنه قد قُبِضَ، فَلَمَّا رفع رأسه من السجود وفرغ من صلاته قال: "يا عائشة ـ أو يا حُميراء ـ ظننت أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قد خَاسَ بك"؟ أي لم يعطك حقك . قلت: لا والله يا رسول الله ولكن ظننت أنك قد قبضتَ لطول سجودك، فقال: "أَتَدْرِينَ أَيُّ ليلة هذه"؟ قلت: الله ورسوله أعلم، قال "هذه ليلة النصف من شعبان، إن الله عز وجل يطلع على عباده ليلة النصف من شعبان، فيغفر للمستغفرين ، ويرحم المسترحِمِينَ، ويُؤخر أهل الحقد كما هم" رواه البيهقي من طريق العلاء بن الحارث عنها، وقال: هذا مرسل جيد.

Dari A'isyah: "Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: "Hai A'isyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu beliau bertanya: "Tahukah engkau, malam apa sekarang ini". "Rasulullah yang lebih tahu", jawabku. "Malam ini adalah malam nisfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki" (H.R. Baihaqi) Menurut perawinya hadis ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.

Bahkan kalau kita menyandarkan pada hadis di atas, justru MEREKA YANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN IBADAHNYA SESUAI SUNNAH RASUL.

Pertanyaan Ketiga:
Shalat Nisfu Sya’ban saja Bid’ah, apalagi melakukannya secara berjamaah. Semakin jauh dari Islam. Kalaulah memang bagus mengapa Rasul dan sahabat tidak melakukan? Padahal Mereka adalah generasi terbaik.

Saudaraku, selama ada dalil umum yang membolehkan, maka mengenai tekhnisnya berjamaah atau tidak, dapat diatur menurut kondisi dan keadaan.

Pelaksanaan mengisi malam Nishfu Sya'ban diberjamaahkan ini pertama kali dilakukan oleh ulama tabi'in yang bernama Khalid bin Ma'dan, lalu diikuti oleh ulama tabi'in lainnya seperti Makhul, Luqman bin Amir dan yang lainnya. Bahkan terus berlanjut dan menjadi tradisi ulama Syam dan Bashrah sampai saat ini.

Meski tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya, kami lebih condong untuk mengatakan tidak mengapa dan tidak dilarang. Tidak semua yang tidak dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya menjadi sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Selama ada hadits dan qaidah umum yang membolehkan, maka mengenai tehnis, apakah diberjamaahkan atau sendiri-sendiri, semuanya diserahkan kepada masing-masing dan tentu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tradisi takbir berjamaah pada malam hari raya.

Hal ini tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya. Rasulullah saw dan para sahabat hanya melakukannya di rumah masing-masing. Tradisi berjamaah membaca takbir pada malam Hari Raya ini pertama kali dilakukan oleh seorang ulama tabi'in yang bernama Abdurrahman bin Yazid bin al-Aswad. Dan tradisi ini pun sampai saat ini masih diberlakukan dan diamalkan hampir di seluruh negara-negara muslim.

Demikian juga dengan shalat Tarawih diberjamaahkan. Rasulullah saw hanya melakukannya satu, dua atau tiga malam saja secara berjamaah. Setelah itu, beliau melakukannya sendiri. Dan hal ini berlaku juga sampai masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq serta pada permulaan khalifah Umar bin Khatab. Setelah Umar bin Khatab masuk ke sebuah mesjid dan menyaksikan orang shalat tarawih sendiri-sendiri, akhirnya beliau melihat alangkah lebih baiknya apabila diberjamaahkan. Sejak itu, beliau manunjuk sahabat Rasulullah saw yang bernama Ubay bin Ka'ab untuk menjadi imam pertama shalat Tarawih diberjamaahkan. Tradisi ini juga berjalan dan terus dipraktekkan sampai sekarang ini.

Kalaulah shalat qiyamu Ramadhan (Tarawih) yang beliau lakukan selalu tidak berjamaah dengan sahabat, kecuali hanya 1-3 malam saja, boleh dilakukan secara berjamaah, lalu takbir malam ‘Ied juga boleh dilakukan secara berjamaah, mengapa shalat Muthlaq malam nisfu Sya’ban (untuk menyingkat selanjutnya disebut “shalat Nisfu Sya’ban”) tidak boleh dilakukan berjamaah? Tentu ini tidak fair.

Di zaman Rasul, para sahabat dengan melihat rasul qiyamul layl saja mereka sudah melakukannya. Namun di akhir zaman ini jika ada ustad berkata, “wahai umat Islam, shalat tarawih yang dilakukan Rasul tidak berjamaah dan dilakukan di tengah malam (bukan ba’da Isya langsung). Oleh karena itu shalatlah sendiri-sendiri nanti malam.” Yang shalat tarawih pasti sedikit. Kecuali instruksi itu untuk bangun malam dalam rangka menyaksikan final piala dunia antara Belanda Vs Spanyol insya Allah jamaahnya banyak meskipun jam 1.30 malam.

Jadi kondisi zaman mengarahkan untuk shalat tarawih secara berjamaah.

Begitu pula dengan shalat nisfu Sya’ban. Di akhir zaman ini, Kalau shalat Nisfu Sya’ban (apalagi jika 100 raka’at) dilakukan hanya boleh sendiri-sendiri, saya yakin sangat-sangat sedikit orang yang mau menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Namun kalau dilakukan secara berjamaah, satu sama lain dapat saling memotivasi sehingga lebih semangat.

Pertanyaan Keempat:
Terlebih lagi dalam shalat nisfu Sya’ban, mereka menetapkan jumlah 100 rakaat. Sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasul.

Ada beberapa alasan mengapa saya shalat nisfu Sya’ban 100 rakaat:

1. Karena shalat nisfu Sya’ban termasuk shalat Muthlaq, maka jumlahnya bebas. 10 rakaat boleh, 20, 30, bahkan 100 rakaat juga boleh. Kalau kita sanggup 1.000 rakaat juga tidak ada yang melarang, karena shalat Muthlaq. Mengapa kita berani melarang jumlah tertentu dalam shalat Muthlaq? Apakah kalau 99 rakaat boleh, 101 juga boleh lalu khusus 100 rakaat tidak boleh?
Nabi SAW pernah berkata kepada Bilal, sesudah mengerjakan shalat Shubuh sebagaimana berikut: “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku amalan yang engkau kerjakan dalam Islam yang penuh dengan pengharapan karena aku mendengar suara sandalmu di depanku di syurga”. Bilal menjawab tidak pernah aku melakukan suatu perbuatan yang saya harapkan kebaikannya, melainkan pasti aku bersuci dahulu, baik saatnya malam hari atau siang hari. Sesudah aku bersuci aku melakukan shalat sebanyak yang dapat kulakukan”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Jabir bin Hayyan, penemu ilmu Kimia sekaligus orang pertama memperoleh julukan Sufi, melakukan shalat Muthlaq 400 rakaat sebelum memulai penelitian.
Kalau ada seseorang menganjurkan untuk shalat nisfu Sya’ban 77 rakaat karena dia senang dengan angka 7, boleh saja. Namun daripada saya mengikuti dia, lebih baik saya mengikuti para ulama yang shalih.
2. Banyak ulama-ulama shalih yang ahli ma’rifat seperti syekh Abdul Qadir Jailani melakukan shalat nisfu Sya’ban 100 rakaat, begitu pula dengan imam Ghazali dan ulama lainnya. Maka tidak ada salahnya jika kita mengikuti beliau. (baca juga dasar hukum shalat Rajab, Nisfu Sya’ban dll di tqn-jakarta.org)
Dan ikutilah jalannya orang yang kembali kepadaKu (Luqman 31:15)
3. Jumlah 100 rakaat ada hadisnya. Meskipun banyak orang yang menolak hadis tersebut. Namun Imam Ahmad berkata, “hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang".

Pertanyaan Kelima:
Bacaan dalam shalat Nisfu Sya’ban (al-Ikhlas 10 kali setelah al-Fatihah, sehingga dikallikan 100 rakaat menjadi 1.000 kali membaca al-Ikhlas) adalah bacaan yang mengada-ada. Tidak pernah dilakukan juga oleh Rasul.

Bacaan yang dibaca dalam shalat nisfu Sya’ban setelah al-Fatihah terserah. Ayat manapun termasuk al-Ikhlas boleh dibaca dalam shalat asalkan ayat al-Qur’an. Tidak ada juga ketentuan bahwa surat al-Ikhlas tidak boleh dibaca beberapa kali dalam satu rakaat.

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْءَانِ

karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. (QS. Al-Muzammil:20)

Imam masjid Quba selalu membaca surat Al Ikhlas disetiap habis fatihah, ia selalu menyertakan surat Al Ikhlas lalu baru surat lainnya, lalu makmumnya protes, seraya meminta agar ia menghentikan kebiasaanya, namun Imam itu menolak, silahkan pilih imam lain kalau kalian mau, aku akan tetap seperti ini!, maka ketika diadukan pada Rasul saw, maka Rasul saw bertanya mengapa kau berkeras dan menolak permintaan teman temanmu (yg meminta ia tak membaca surat al ikhlas setiap rakaat), dan apa pula yg membuatmu berkeras mendawamkannya setiap rakaat?” ia menjawab : “Aku mencintai surat Al Ikhlas”, maka Rasul saw menjawab : “Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari hadits no. 741).

Kesimpulannya, shalat Muthlaq pada malam nisfu Sya’ban secara berjamaah sebanyak 100 rakaat dengan membaca surat al-Ikhlas 10 kali setiap bada Fatihah DIBOLEHKAN. Jangan sampai kita mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Kalau nabi saja tidak boleh apalagi kita. Teknis shalat Nisfu Sya’ban silakan dilihat di tqn-jakarta.org.

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

HAI NABI, MENGAPA KAMU MENGHARAMKAN APA YANG ALLAH HALALKAN BAGIMU (QS. At-Tahrim:6)

Wallahu a’lam bis shawab.

Kamis, Juni 17, 2010

DASAR HUKUM SHALAT RAJAB & NISHFU SYA’BAN


Oleh: Abdul Latif, SE, MA

Sebelum membahas dasar hukum shalat Rajab, penting bagi kita untuk mengetahui dahulu klasifikasi ilmu pengetahuan berdasarkan cara perolehannya. Dalam hal ini, Ilmu terbagi dua:

1. Ilmu Hushuli : yaitu ilmu yang dihasilkan oleh manusia, ilmu pengetahuan itu masuk ke dalam memori akal, itulah yang disebut ilmu lahir atau ilmu rasional. Kalau saya boleh ibaratkan ilmu hushuli bagaikan ketika kita ingin memiliki cadangan air, kita membuat kolam lalu kita angkut air sungai untuk dimasukkan ke dalam kolam. Warna maupun bau air kolam kita sangat tergantung warna dan bau air sungai tempat kita mengambil air. Air sungai sangat dipengaruhi lingkungannya. Begitu pula ilmu Hushuli.
Pengetahuan dan sikap seorang murid sangat diperngaruhi gurunya. Ada istilah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Tetapi kalau guru kencing berlari?????? Ya,… murid ngencingin guru. He he he… serius amat. Ada juga kita kenal pribahasa “ anda tergantung buku apa yang ada di lemari anda. Ini semua adalah ilmu Hushuli. Semua ilmu yang kita ketahui adalah ilmu hushuli kecuali ilmu jenis kedua yaitu

2. Ilmu Laduni atau ilmu Hudhuri (yang dihadirkan oleh Allah). Secara bahasa ladun adalah “sisi” sedangkan huruf ya’ mutakallim wahdah (wah jadi nggak enak nih pake istilah Nahwu Sharaf) yang terletak setelah kata “ladun” artinya “Aku”. Maksudnya ilmu Laduni adalah ilmu yang langsung berasal dari sisi Ku (Allah). Kalau diibaratkan ilmu Laduni bagaikan kita mengebor tanah. Terus menerus sehingga ketika sudah mencapai air bersih, maka muncullah air bersih yang segar dan tidak terkontaminasi warna dan bau lainnya. Inilah ilmu laduni yang langsung dari Allah, ilmu murni, suci dan tidak terpengaruh oleh apapun. Cara memperolehnya juga bukan dengan kuliah sampai S4 atau membaca ribuan buku, namun dengan terus berdzikir secara mendalam dalam waktu yang relatif lama sehingga terbukalah hijab spiritual (kasyaf). Ilmu in ihanya dimiliki seorang Waliyullah.

Kaum sufi telah memproklamirkan keistimewaan ilmu laduni. Ia merupakan ilmu yang paling agung dan puncak dari segala ilmu. Dengan mujahadah, pembersihan dan pensucian hati akan terpancar nur dari hatinya, sehingga tersibaklah seluruh rahasia-rahasia alam ghaib bahkan bisa berkomunikasi langsung dengan Allah, para Rasul dan ruh-ruh yang lainnya, termasuk nabi Khidhir. Tidaklah bisa diraih ilmu ini kecuali setelah mencapai tingkatan ma’rifat melalui latihan-latihan, amalan-amalan, ataupun dzikir-dzikir tertentu. Beberapa sufi berkomentar tentang ilmu laduni, antara lain:

1. Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin 1/11-12 berkata: “Ilmu kasyaf adalah tersingkapnya tirai penutup, sehingga kebenaran dalam setiap perkara dapat terlihat jelas seperti menyaksikan langsung dengan mata kepala … inilah ilmu-ilmu yang tidak tertulis dalam kitab-kitab dan tidak dibahas … “. Dia juga berkata: “Awal dari tarekat, dimulai dengan mukasyafah dan musyahadah, sampai dalam keadaan terjaga (sadar) bisa menyaksikan atau berhadapan langsung dengan malaikat-malaikat dan juga ruh-ruh para Nabi dan mendengar langsung suara-suara mereka bahkan mereka dapat langsung mengambil ilmu-ilmu dari mereka”. (Jamharatul Auliya’: 155)

2. Abu Yazid Al Busthami berkata: “Kalian mengambil ilmu dari orang-orang yang mati. Sedang kami mengambil ilmu dari Allah yang Maha Hidup dan tidak akan mati. Orang seperti kami berkata: “Hatiku telah menceritakan kepadaku dari Rabbku”. (Al Mizan: 1/28)

3. Ibnu Arabi berkata: “Ulama syariat mengambil ilmu mereka dari generasi terdahulu sampai hari kimat. Semakin hari ilmu mereka semakin jauh dari nasab. Para wali mengambil ilmu mereka langsung dari Allah yang dihujamkan ke dalam dada-dada mereka.” (Rasa’il Ibnu Arabi hal. 4)
Dedengkot wihdatul wujud ini juga berkata: “Sesungguhnya seseorang tidak akan sempurna kedudukan ilmunya sampai ilmunya berasal dari Allah ‘Azza.

LANDASAN SHALAT RAJAB, NISFU SYA'BAN

Di bawah ini saya jelaskan beberapa alasan shalat Rajab, Nisfu Sya’ban dan yang sejenis, antara lain:

1. (alasan pertama) Perbedaan penggunaan jenis ilmu. Ulama hadits yang bukan sufi, dengan segala hormat atas upaya mereka yang telah memverifikasi hadits, hanya menggunakan ilmu hushuli dalam menelaah validitas sebuah hadits. Tidak heran jika menurut para ahli hadits, hadits-hadits yang menjadi dasar hukum shalat Rajab maupun Nishfu Sya’ban adalah hadits dha’if maupun maudhu’. Namun para sufi selain menggunakan ilmu hushuli dalam mencari kebenaran, mereka juga menggunakan ilmu laduni. Sehingga ada beberapa hadits yang menurut para sufi dha’if sanadan shahih kasyfan (lemah secara sanad, namun shahih secara kasyaf).

Sudah menjadi kebiasaan para sufi untuk berkonsultasi dengan Allah dan RasulNya sebelum melakukan hal yang kecil sekalipun dan meski hanya menyangkut urusan pribadi. Apalagi ritual-ritual yang menyangkut orang banyak mereka tentunya bertanya kepada Allah. Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dan Sulthan Awliyaa’ Syekh Abdul Qadir al-Jailani adalah dua di antara para sufi yang dalam buku susunannya (Ihya’ ‘ulumiddin dan al-Ghunyah lithalibii thariqil haq) mencantumkan ritual-ritual yang ditentang para ahli hadits secara sanad. Beliau berdua adalah sufi yang tidak diragukan lagi kesufiannya dan kedekatannya kepada Allah, dikagumi oleh para ulama dunia termasuk Ibnu Taymiah. Meski demikian mayoritas ahli hadits yang bukan sufi tetap saja tidak bisa menerima konsep shahih kasyfan.

Apa yang diterapkan oleh kalangan ahli hadits dalam menetapkan sistem periwayatan hadits sebenarnya berdasarkan rasio dan sistem yang sangat hati-hati. Artinya dzauq dan pengalaman rohani tidak dilibatkan.

Berbeda dengan para sufi ketika mereka mendapatkan hadits sistem yang diterapkan tidak hanya dengan sistem yang melibatkan rasio semata tetapi lebih melibatkan dzauq dan kasyaf/pengalaman batin. Seperti Ibnu ‘Arabi ketika meriwayatkan hadits “kuntu kanzan makhfiyan…..dst” menurut beliau hadits ini disampaikan Rasulullah saw yang menemuinya secara langsung tanpa tidur dan dalam keadaan sadar. Padahal kehidupan beliau tidak satu masa. Peringkat beliau pun bukan sahabat. Oleh karenanya Ibnu ‘Arabi dalam magnum opusnya al-Futuhat al-Makkiah mengatakan bahwa haditst ini sebagai “shahih kasyfan wa la shahih sanadan.” Artinya secara metodologi ahli hadits hadits ini tidak shoheh bahkan dianggap palsu. Sedangkan secara kasyaf (pengetahuan batin) peringkatnya shahih. Contoh diatas adalah sebuah penyebab adanya konfrontasi antara kalangan ahli hadits dan fuqaha dengan para sufi.

2. (alasan kedua) Mengukur diri sendiri. Banyak ahli hadits yang menilai para sufi sebagaimana mereka menilai kemampuan diri mereka. Ketika para ahli hadits tidak bisa berkomunikasi dengan Rasul, mereka katakan tidak mungkin seseorang bertemu Rasul setelah beliau wafat. Mereka menyatakan bahwa para sufi sebenarnya banyak melakukan kebohongan atas nama Nabi, karena mereka selalu menyebutkan hadits-hadits palsu. Mereka menanggapi pertemuan antara Syekh Ahmad at-Tijani yang mengaku bertemu dengan Nabi dan memberikan ijazah tarekat Tijaniyyah, atau Ibnu ‘Arabi yang bertemu dengan Rasulullah saw dan memberikan hadits qudsi “kuntu kanzan makhfiyan…..” sebagai pernyataan yang tidak mungkin terjadi. Syekh Ahmad at-Tijani dan Ibnu ‘Arabi hidup di masa yang jauh setelah hidupnya Rasulullah s.a.w.

Para sufi menganggap Rasulullah tidak mati tetapi tetap hidup dan dapat berkomunikasi dengan orang-orang tertentu. Bukankah Allah berfirman “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya” (QS. 2:154) juga di ayat lain “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS. 3:169). Bukankah Rasulullah s.a.w. juga berkomunikasi dengan nabi Musa a.s. saat Mi’raj?

Para ahli hadits di zaman dahulu menghabiskan umurnya untuk mengumpulkan dan mengecek kebenaran hadits meskipun harus bepergian ke tempat yang jauh. Para ahli hadits zaman sekarang mungkin lebih ringan karena mengecek hadits cukup dari buku ke buku. Wajar saja jika mereka memiliki data yang akurat seputar perawi hadits. Semoga Allah membalas jerih payah mereka dengan balasan yang berlipat ganda.

Sesungguhunya para sufi juga memliki jerih payah yang tidak kalah meletihkan dalam beribadah. Bayangkan Syekh Abdul Qadir selama 40 tahun tidak tidur malam, dan mencukupkan shalat Shubuh dengan wudhu shalat Isya. Beliau isi setiap malam dengan full beribadah kepada Allah untuk membersihkan qalbunya. Wajar saja kalau qalbunya begitu bersih sehingga dapat menyerap cahaya Ilahi lebih banyak dari yang lain. Dengan qalbunya yang bersih juga ia dapat berkomunikasi dengan para ruh yang suci.

SOLUSI
Salah satu Solusinya perbedaan cara pandang… ahli hadits menerapkan sistem haditsnya sudah betul dan tidak disalahkan. Mereka melibatkan rasio secara sistematik secara 100%. Sistem seperti ini dapat diaplikasikan pada ilmu-ilmu fiqh saja dan tidak bisa diterapkan pada ilmu tasawuf. Sementara sistem hadits yang diterapkan para sufi pun benar juga, karena untuk memahami dan mendalami ilmu tasawuf tidak hanya melibatkan rasio, justru rasio hanya dilibatkan 25% saja dan 75% menggunakan dzauq, iman dan mukasyafah. Sistem pengambilan hadits seperti ini hanya diaplikasikan pada ilmu-ilmu tasawuf, tetapi tidak bisa digunakan untuk fiqh.

3. (alasan ketiga) Hukum dasar puasa adalah baik dilakukan, Shalat Mutlaq dapat dilakukan kapan saja.

Ketika Al Hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi menjawab masalah puasa di bulan rajab, beliau berkata :
ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه

“Tiada hukum yg menguatkan puasa di bulan rajab, akan tetapi asal muasal hukum puasa adalah hal yg baik dilakukan” (Fathul baari Almasyhur Juz 8 hal.38),

jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi berpendapat semua hal yg baik dan sunnah, jika dilakukan di waktu kapanpun, boleh saja dilakukan pada waktu yang dipilih.

Kita tahu bahwa di dalam satu tahun ada 5 hari yang diharamkan berpuasa yaitu Iedul Fitri, Iedul Adha, lalu 3 hari setelah Iedul Adha. Mafhum mukhalafahnya (logika terbalik) adalah selain yang 5 hari itu maka dibolehkan berpuasa.

Untuk lebih memperkaya tentang bagaimana luwesnya Islam, saya kutip sebuah riwayat dimana ketika ada Imam masjid Quba yg selalu membaca surat Al Ikhlas setiap ba’da surat fatihah, ia selalu menyertakan surat Al Ikhlas lalu baru surat lainnya, lalu makmumnya protes, seraya meminta agar ia menghentikan kebiasaanya, namun Imam itu menolak, silahkan pilih imam lain kalau kalian mau, aku akan tetap seperti ini!, maka ketika diadukan pada Rasul saw, maka Rasul saw bertanya mengapa kau berkeras dan menolak permintaan teman-temanmu (yang meminta ia tak membaca surat al-Ikhlas setiap rakaat), dan apa pula yg membuatmu berkeras mendawamkannya setiap rakaat?” ia menjawab : “Aku mencintai surat Al Ikhlas”, maka Rasul saw menjawab : “Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari hadits no.741).

SHALAT RAJAB
Sedangkan shalat Rajab adalah jenis shalat MUTLAQ yang dapat dilakukan kapan saja. Jadi yang dimaksud dengan shalat Rajab adalah “shalat mutlaq yang dilakukan pada malam-malam bulan Rajab”. Maka tidak ada larangan melakukannya pada setiap waktu yang dibolehkan shalat.

Jangan sampai kita mengharamkan sesuatu yang halal. Allah berfirman: ”Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu (QS. At-Tahrim 66:1)

Adapun surat-surat yang dibaca dalam shalat mutlaq bulan Rajab tersebut silakan dibaca surat apa saja selama yang dibaca adalah al-Qur’an. Begitu pula yang dilakukan oleh imam masjid Quba.

Apalagi para waliyullah sudah mencontohkan dengan membaca surat-surat tertentu. kita tidak perlu lagi mencari-cari surat yang dibaca.

Ditambah lagi ada haditsnya tentang surat yang dibaca meskipun haditsnya dha'if atau maudhu', tanpa adanya hadits pun seseorang boleh saja membaca surat-surat tertentu.

Di bawah ini saya cantumkan hadits yang menunjukkan begitu luwesnya shalat mutlaq, dimana Bilal menciptakan shalat (mutlaq) syukrul wudhu
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لبلال عند صلاة الفجر" يا بلال حدثني بأرجي عمل عملته في الإسلام فإني سمعت دفَّ نعليك بين يدي في الجنة قال ما عملت عملا أرجى عندي أني لم أتطهر طهورا في ساعة ليل أو نهار إلا صليت بذلك الطهور ما كتب لي أن أصلي ".
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda pada Bilal : "Hai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang amal yang kamu harapkan akan mendapatkan pahala, yang telah kamu kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnyalah aku mendengar suara terompahmu di hadapanku di sorga" Bilal menjawab: "saya tidak beramal dengan sesuatu amal apapun. Yang lebih saya harapkan pahalanya, kecuali saya mengerjakan shalat setelah aku bersuci (berwudlu) baik di waktu siang atau malam sesuai dengan yang telah ditentukan buatku untuk melakukan shalat. (HR. Bukhari dan Muslim )

4. Bulan Rajab adalah Bulan Haram

Bulan-bulan haram itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan-bulan tersebut. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)


Di bawah ini adalah salah satu contoh hadits yang diperdebatkan oleh para ahli hadits dan sufi
عن أنس عن النبي -صلى الله عليه وسلم- أنه قال: "ما من أحد يصوم يوم الخميس (أول خميس من رجب) ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة يعني ليلة الجمعة اثنتي عشرة ركعة ، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة و((إنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ القَدْرِ)) ثلاث مرات، و((قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)) اثنتي عشرة مرة ، يفصل بين كل ركعتين بتسليمة ، فإذا فرغ من صلاته صلى عليّ سبعين، فيقول في سجوده سبعين مرة: (سبوح قدوس رب الملائكة والروح) ، ثم يرفع رأسه ويقول سبعين مرة: رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم ، إنك أنت العزيز الأعظم ، ثم يسجد الثانية فيقول مثل ما قال في السجدة الأولى ، ثم يسأل الله (تعالى) حاجته ، فإنها تقضى".. قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: "والذي نفسي بيده ، ما من عبد ولا أَمَة صلى هذه الصلاة إلا غفر الله له جميع ذنوبه ، ولو كانت مثل زبد البحر ، وعدد الرمل ، ووزن الجبال ، وورق الأشجار ، ويشفع يوم القيامة في سبعمئة من أهل بيته ممن قد استوجب النار. (إحياء علوم الدين ، للغزالي)

Dari Anas dari Nabi s.a.w. beliau bersabda, “Tiada seorangpun yang berpuasa pada hari Kamis (kamis pertama bulan Rajab) kemudian shalat antara Maghrib dan Isya yaitu malam Jum’at 12 rakaat, dibaca pada setiap rakaat al-Fatihah satu kali, dan al-Qadr 3 kali, al-Ikhlas 12 kali, dipisahkan antara setiap 2 rakaat dengan 1 salam. Kemudian setelah shalat selesai bershalawat kepadaku 70 kali, kemudian membaca pada sujudnya 70 kali
سبوح قدوس رب الملائكة والروح,
kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan 70 kali
رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم ، إنك أنت العزيز الأعظم,
Kemudian sujud yang kedua dan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan pada sujud pertama. Kemudian memohon kepada Allah agar dikabulkan hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan. Rasulullah s.a.w. melanjutkan, dan demi yang jiwaku berada di tanganNYa (Allah) tiada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan menjalankan shalat ini kecuali Allah mengampuni seluruh dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan, dan sebanyak pasir, dan sebesar gunung, dan sebanyak dedaunan di pepohonan, dan ia akan memberi syafaat kepada 700 keluarganya yang masuk neraka”. (Ihya’ Ulumiddin)

Wallahu a'lam bishshawwab.

Semoga bermanfaat.

Kamis, Juni 03, 2010

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB?

Dr. Yusuf Qardhawi (3/6)
Sabda Nabi saw.:

"Jaminlah untukku enam perkara, niscaya aku menjamin untuk
kamu surga, yaitu jujurlah bila kamu berbicara, tunaikanlah
jika kamu diamanati, dan tahanlah pandanganmu ...?"9

"Janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan
(berikutnya), karena engkau hanya diperbolehkan melakukan
pandangan pertama itu dan tidak diperbolehkan pandangan yang
kedua."10

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang telah
mampu kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan..." (HR
al-Jama'ah dari Ibnu Mas'ud)

Kalau seluruh wajah itu harus tertutup dan semua wanita
harus memakai cadar, maka apakah arti anjuran untuk menahan
pandangan? Dan apakah yang dapat dilihat oleh mata jika
wajah itu tidak terbuka yang memungkinkan menarik minat dan
dapat menimbulkan fitnah? Dan apa artinya bahwa kawin itu
dapat lebih menundukkan pandangan jika mata tidak pernah
dapat melihat sesuatu pun dari tubuh wanita?

4. Ayat "meskipun kecantikannya menarik hatimu"

Hal ini diperkuat lagi oleh firman Allah:

"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah
itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan
istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik
hatimu..." (al-Ahzab: 52)

Maka dari manakah laki-laki akan tertarik kecantikan wanita
kalau tidak ada kemungkinan melihat wajah yang sudah
disepakati merupakan pusat kecantikan wanita?

5. Hadits: "Apabila salah seorang di antara kamu melihat
wanita lantas ia tertarik kepadanya."

Nash-nash dan fakta-fakta menunjukkan bahwa umumnya kaum
wanita pada zaman Nabi saw. jarang sekali yang memakai
cadar, bahkan wajah mereka biasa terbuka.

Diantaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
Muslim, dan Abu Daud dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah
melihat seorang wanita lalu beliau tertarik kepadanya,
kemudian beliau mendatangi Zainab - istrinya - yang waktu
itu sedang menyamak kulit, kemudian beliau melepaskan
hasratnya, dan beliau bersabda:

"Sesungguhnya wanita itu datang dalam gambaran setan dan
pergi dalam gambaran setan. Maka apabila salah seorang
diantara kamu melihat seorang wanita lantas ia tertarõk
kepadanya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena
yang demikian itu dapat menghalangkan hasrat yang ada dalam
hatinya itu." (HR Muslim)11

Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Darimi dari ibnu
Mas'ud, tetapi istri Nabi saw. yang disebutkan di situ ialah
"Saudah," dan beliau bersabda:

"Siapa saja yang melihat seorang wanita yang menarik
hatinya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena apa
yang dimiliki wanita itu ada pula pada istrinya."

Imam Ahmad meriwayatkan kisah itu dari hadits Abi Kabsyah
al-Anmari bahwa Nabi saw. bersabda:

"Seorang wanita (si Fulanah) melewati saya, maka timbullah
hasrat hatiku terhadap wanita itu, lalu saya datangi salah
seorang istri saya, kemudian saya campuri dia. Demikianlah
hendaknya yang kamu lakukan, karena diantara tindakanmu yang
ideal ialah melakukan sesuatu yang halal."12

Peristiwa yang menjadi sebab atau latar belakang timbulnya
hadits ini menunjukkan bahwa Rasul yang mulia melihat
seorang wanita tertentu, lantas timbul hasratnya terhadap
wanita itu, sebagaimana layaknya manusia dan seorang
laki-laki. Tentu saja, hal ini tidak mungkin terjadi tanpa
melihat wajahnya, sehingga dapat dikenal si Fulanah atau si
Anu. Dalam hal ini, pandangannya itulah yang menimbulkan
hasratnya selaku manusia, sebagaimana sabda beliau: "Apabila
salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas
hatinya tertarik kepadanya ..." Maka menunjukkan bahwa hal
ini mudah terjadi dan biasa terjadi.

6. Hadits: "Lalu beliau menaikkan pandangannya dan
mengarahkannya."

Diantaranya lagi ialah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Muslim dari Sahl bin Sa'ad bahwa seorang wanita datang
kepada Nabi saw. lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya
datang hendak memberikan diri saya kepadamu." Lalu
Rasulullah saw. melihatnya, lantas menaikkan pandangannya
dan mengarahkannya terhadapnya, kemudian menundukkan
kepalanya. Ketika wanita itu tahu bahwa Rasulullah saw.
tidak berminat kepadanya, maka ia pun duduk.

Seandainya wanita itu tidak terbuka wajahnya, niscaya Nabi
saw. tidak mungkin dapat melihat kepadanya, dan memandangnya
agak lama, dengan menaikkan dan mengarahkan pandangannya
(memandang ke atas dan ke bawah, dari atas sampai bawah).

Wanita itu berbuat demikian bukanlah untuk keperluan
pinangan. Kemudian dia menutup wajahnya setelah itu, bahkan
disebutkan bahwa dia lantas duduk dalam kondisi seperti pada
waktu dia datang. Maka sebagian sahabat yang hadir dan
melihat wanita tersebut meminta kepada Rasulullah saw. agar
menikahkannya dengan wanita itu.

7. Hadits al-Khats'amiyah dan al-Fadhl bin Abbas

Imam Nasa'i meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang
wanita dari Khats'am meminta fatwa kepada Rasulullah saw.
pada waktu haji wada' dan al-Fadhl bin Abbas pada waktu itu
membonceng Rasulullah saw. Kemudian Imam Nasa'i menyebutkan
kelanjutan hadits itu, "Kemudian al-Fadhl melirik wanita
itu, dan ternyata dia seorang wanita yang cantik. Rasulullah
saw. lantas memalingkan wajah al-Fadhl ke arah lain."

lbnu Hazm berkata, "Andaikata wajah itu aurat yang harus
ditutup, sudah barang tentu Rasulullah saw. tidak mengakui
(tidak membenarkan) wanita itu membuka wajahnya di hadapan
orang banyak, dan sudah pasti beliau menyuruhnya melabuhkan
pakaiannya dari atas. Dan seandainya wajahnya tertutup
niscaya putra Abbas itu tidak akan tahu apakah wanita itu
cantik atau jelek. Dengan demikian, secara meyakinkan
benarlah apa yang kami katakan. Segala puji kepunyaan Allah
dengan sebanyak-banyaknya."

Imam Tirmidzi meriwayatkan cerita ini dari hadits Ali r.a.
yang di situ disebutkan: "Dan Nabi saw. memalingkan wajah
al-Fadhl. Lalu al-Abbas bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa
engkau putar leher anak pamanmu?' beliau menjawab, 'Aku
melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, dan aku tidak
merasa aman terhadap gangguan setan kepada mereka.'"

Tirmidzi berkata, "Hadits (di atas) hasan sahih."13

Al-Allamah asy-Syaukani berkata:

"Dari hadits ini Ibnu Qudamah mengistimbath hukum akan
bolehnya melihat wanita ketika aman dari fitnah, karena Nabi
saw. tidak menyuruhnya menutup wajah. Seandainya al-Abbas
tidak memahami bahwa memandang itu boleh, niscaya ia tidak
akan bertanya, dan seandainya apa yang dipahami Abbas itu
tidak boleh niscaya Nabi saw. tidak akan mengakuinya."

Selanjutnya beliau berkata:

"Hadits ini dapat dijadikan dalil untuk mengkhususkan ayat
hijab yang disebutkan sebelumnya, yakni (yang artinya):
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir."
(al-Ahzab: 53).

Ayat tersebut khusus mengenai istri-istri Nabi saw., sebab
kisah al-Fadhl itu terjadi pada waktu haji wada', sedangkan
ayat hijab itu turun pada waktu pernikahan Zainab, pada
tahun kelima hijrah,14 (yang berarti ayat ini lebih dulu
turun daripada peristiwa al-Fadhl itu; penj.).

8. Hadits-hadits Lain

Diantara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah
yang diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah,
dia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari
raya (Id), lalu beliau memulai shalat sebelum khutbah ....
Kemudian beliau berjalan hingga tiba di tempat kaum wanita,
lantas beliau menasihati dan mengingatkan mereka seraya
bersabda: "Bersedekahlah kamu karena kebanyakan kamu adalah
umpan neraka Jahanam." Lalu berdirilah seorang wanita yang
baik yang kedua pipinya berwarna hitam kemerah-merahan, lalu
ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:

"Karena kamu banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan
(dengan suami)."

Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,
melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian
Bilal."

Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu
hitam kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?

Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id
dari Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama
Rasulullah saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat,
kemudian beliau datang kepada kaum wanita bersama Bilal
untuk menasihati dan mengingatkan mereka serta menyuruh
mereka bersedekah. Ibnu Abbas berkata, "Maka saya lihat
mereka mengulurkan tangan mereka ke bawah dan melemparkan
(perhiasannya) ke pakaian Bilal."

Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw.
melihat tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan
dan wajah wanita itu bukan aurat."15

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dan
lafal ini adalah lafal Abu Daud dari Jabir:

"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu
beliau melakukan shalat sebelum kbutbah, kemudian beliau
mengkhutbahi orang banyak. Setelah selesai kbutbah, Nabi
saw. turun, lalu beliau mendatangi kaum wanita seraya
mengingatkan mereka, sambil bertelekan pada tangan Bilal,'
dan Bilal membentangkan pakaiannya tempat kaum wanita
melemparkan sedekah." Jabir berkata "Seorang wanita
melemparkan cincinnya yang besar dan tidak bermata, dan
wanita-wanita lain pun melemparkann sedekahnya."16

Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah
cincin-cincin besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada
jari-jari mereka seandainya mereka tidak membuka
tangan-tangan mereka maka tidak mungkin mereka dapat melepas
dan melemparkan cincin-cincin itu."17

Diantaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah
menghadiri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil
menyelimutkan selimut mereka. Kemudian mereka pulang ke
rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat,
sedangkan mereka tidak dikenal (satu per satu) karena hari
masih gelap."

Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat
dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat
dikenal apabila wajah mereka terbuka.

Diantaranya lagi ialah riwayat Muslim dalam Shahih-nya bahwa
Subai'ah binti al-Harits menjadi istri Sa'ad bin Khaulah,
salah seorang yang turut serta dalam Perang Badar. Sa'ad
meninggal dunia pada waktu haji wada' ketika Subai'ah sedang
hamil. Tidak lama setelah kematian Sa'ad itu dia pun
melahirkan kandungannya. Maka ketika telah berhenti
nifasnya, dia bersolek untuk mencari pinangan, lalu
datanglah Abus Sanabil bin Ba'kuk kepadanya seraya bertanya
"Mengapa aku lihat engkau bersolek, barangkali engkau ingin
kawin? Demi Allah, sesungguhnya engkau belum boleh kawin,
sehingga berlalu atasmu tenggang waktu selama empat bulan
sepuluh hari." Subai'ah berkata, "Setelah dia berkata begitu
kepadaku, maka aku kumpulkan pakaianku pada sore harinya,
lalu aku datang kepada Rasulullah saw. dan aku tanyakan hal
itu kepada beliau, lalu beliau memberi fatwa kepadaku bahwa
aku telah halal untuk kawin lagi setelah aku melahirkan
kandunganku, dan beliau menyuruhku kawin apabila sudah ada
calon yang cocok untukku."

Hadits ini menunjukkan bahwa Subai'ah muncul dengan bersolek
di hadapan Abus Sanabil, padahal Abus Sanabil itu bukan
mahramnya, bahkan ia termasuk salah seorang yang melamarnya
setelah itu. Seandainya wajahnya tidak terbuka, sudah tentu
Abus Sanabil tidak tahu apakah dia bersolek atau tidak.

Dan diriwayatkan dari Ammar bin Yasir r.a. bahwa seorang
laki-laki dilewati oleh seorang wanita dihadapannya, lalu
dia memandangnya dengan tajam, kemudian dia melewati suatu
dinding lantas wajahnya terbentur dinding, lantas dia datang
kepada Rasulullah saw. sedangkan mukanya berdarah, lalu dia
berkata, Wahai Rasulullah, saya telah berbuat begini dan
begini." Lalu Rasulullah saw saw. bersabda:

"Apabila Allah menghendakõ kebaikan bagi seseorang, maka
disegerakannya hukuman dosanya di dunia, dan jika Dia
menghendaki yang lain untuk orang itu, maka ditunda-Nya
hukuman atas dosa-dosanya sehingga dibalasnya secara penuh
pada hari kiamat seakan-akan dia itu himar."18

Ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu menampakkan atau
terbuka wajahnya, dan diantaranya ada yang wajahnya menarik
pandangan laki-laki sehingga yang bersangkutan terbentur
dinding karena memandangnya dan berdarah mukanya.

9. Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar

Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa
apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka
hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan
pertanyaan,

Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata,
"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi
saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan
anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata
kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil
memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah
kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku
..."19

Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka
tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan
"memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para
sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan
anak Anda sambil memakai cadar?"

Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan
malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena
perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu
diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab
dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul
pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu,
karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia
melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah
ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak
perlu ditanyakan 'illat-nya."